Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Haram, MUI: Namun Diperbolehkan Karena dalam Kondisi Darurat

- 19 Maret 2021, 16:57 WIB
foto : ilustrasi vaksin
foto : ilustrasi vaksin /Aliefia Rizky/- pexels // user : @n-voitkevich

KABAR BESUKI - Majelis Ulama Indonesia mengatakan vaksin dari perusahaan Inggris AstraZeneca tersebut mengandung daging babi. Bahkan komisi fatwa menyatakan bahwa vaksin ini haram.

Meski begitu, vaksin tetap diperbolehkan penggunaannya apabila dalam keadaan darurat, contohnya sedang saat pandemi ini.

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," tutur Hasanuddin Abdul Fatah selaku menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Menuju Hari Bahagia, Aurel Hermansyah Ajak Atta Halilintar ke Dokter Spesialis Kandungan

Baca Juga: Pembalap MotoGP Marobidelli Sebut GP Qatar Sebagai Pertarungan Yamaha, Ducati dan Suzuki

Baca Juga: Awas, Menkominfo Imbau Larangan Bagi Masyarakat untuk Mengunggah Sertifikat Vaksinasi Secara Bebas

Hasanuddin Abdul Fatah menyatakan hal tersebut kepada wartawanpada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021.

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," kata Hasanuddin Abdul Fatah menambahkan.

Menurut Hasanuddin, vaksin AstraZeneca masih bisa digunakan di Indonesia karena ketersediaannya belum mencukupi.

Fatwa yang dapat digunakan untuk melawan vaksin AstraZeneca akan batal jika stok vaksin di dalam negeri mencukupi.

Dia juga menyebutkan pertimbangan lain. Seperti ketersediaan, stok, dan angka kematian dan pasien yang tinggi.

Baca Juga: Kominfo dan WhatsApp Berikan Tips Menghindari Hoax dan Pelanggaran Privasi, Simak Tiga Poin Berikut

Meski begitu, izin AstraZeneca juga akan dicabut saat Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain. Apalagi jika berdasarkan studinya, vaksin itu legal dan suci.

"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," kata Hasanuddin Abdul Fatah menegaskan.

Menurut dia, kebijakan serupa juga pernah dilakukan MUI saat memutuskan apakah akan mengesahkan penggunaan vaksin meningitis halal bagi jemaah haji dan umrah pada 2010. Hal itu juga dilakukan untuk vaksin campak dan rubella (MR). di tahun 2018.

Sebelumnya, RI telah menerima 1,13 juta vaksin AstraZeneca. Namun, peluncurannya ditunda minggu ini.

Baca Juga: GP Arab Saudi: F1 Merilis Tampilan Trek Jalan Tercepat Untuk Seri Debut di Jeddah Musim 2021

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan agar vaksin Inggris ini tidak digunakan hingga menunggu studi. Ini terkait dengan masalah keamanan vaksin yang akhirnya dihentikan sementara di 15 negara.

"Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," kata Penny Lukito selaku menjabat sebagai Kepala BPOM.

Penny Lukito menyatakan hal tersebu melalui keterangannya, pada hari Rabu 17 Maret 2021 di malam.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini