Heboh Video Viral Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab, Kejagung Ungkap Hal Ini

- 21 Maret 2021, 11:05 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /Dok. Kejaksaan.go.id

KABAR BESUKI - Tengah beredar sebuah rekaman video viral terkait pengakuan seorang jaksa yang disuap. Bahkan, disertakan narasi bahwa jaksa tersebut menangani kasus terdakwa Rizieq Shihab.

Adanya hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasinya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan video pengakuan jaksa tersebut terjadi pada 2016 silam hasil dari operasi tim Saber Pungli institusi tersebut.

"Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ungkap Leonard dalam keterangannya, Sabtu 20 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polres Jakbar Berikan Bantuan Sembako untuk Warga Tambora Terdampak COVID-19

Leonard memastikan, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur," sambungnya.

Ia juga menjelaskan, pejabat yang memberi penjelasan soal penangkapan AF tersebut merupakan jaksa  Yulianto yang kala itu Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga: Wanita Harus Waspada! 7 Tanda Ini Menandakan Bahwa Anda Terindikasi Menderita Gejala Penyakit Kanker

"Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, SH MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," tuturnya.

Maka dari itu, narasi dalam sebuah rekaman video yang tengah viral itu bisa dikategorikan kabar HOAX.

Leonard mengingatkan akan ancaman Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

Baca Juga: Walikota Solo Gibran Rakabuming Mengesahkan Pemilik Baru Persis Solo, Kaesang Pemilik Saham Terbanyak

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," tegasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Terkini

x