Aplikasi Pesan Singkat Munculkan Praktik Prostitusi, Kominfo: Takedown Akun Praktik Prostitusi

- 21 Maret 2021, 11:49 WIB
ilustrasi memakai handphone.
ilustrasi memakai handphone. /pexels/Adrianna Calvo

KABAR BESUKI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menyatakan lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring).

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 20 Maret 2021.

Menteri Kominfo mengakui ada pengguna internet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi dalam jaringan.

Baca Juga: 5 Kesalahan yang Dihadapi Pebisnis di e-Commerce, Simak Ulasannya

Baca Juga: Simak Inilah Perubahan Biaya Terbaru Tes Genose Bagi Para Penumpang Kereta Api

Baca Juga: Pembelajaran Daring di Nilai Kurang Cocok, Nadiem: Lebih Banyak Mudharatnya dari pada Manfaatnya

Berkaitan dengan isu yang berkembang bahwa aplikasi MiChat dan WhatsApp digunakan untuk praktek prostitusi dalam jaringan.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kominfo


Tags

Terkini

x