Aplikasi Pesan Singkat Munculkan Praktik Prostitusi, Kominfo: Takedown Akun Praktik Prostitusi

- 21 Maret 2021, 11:49 WIB
ilustrasi memakai handphone.
ilustrasi memakai handphone. /pexels/Adrianna Calvo

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan maupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: Jangan Keluar Dulu, Tingkat Imunitas Menurun Setelah 7 Hari Vaksin 'Antibody Jadi Melonjak' [Cek Fakta]

Baca Juga: 7 Hari Setelah Vaksin COVID-19 Imunitas Malah Menurun, Berikut Grafiknya [Cek Fakta]

Menteri Kominfo menyatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring.

Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika.

Baca Juga: Perlu Diperhatikan, Ternyata Mengkonsumsi Karbohidrat Memiliki Dampak yang Mempengaruhi Tingkat Imunitas Anda

Baca Juga: Miliki Kebiasaan Bangun Pagi Ternyata Membuat Orang Lebih Sukses dan Bahagia, Ini Penjelasannya

Dari jutaan jumlah tersebut terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kominfo


Tags

Terkini

x