KABAR BESUKI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menyatakan lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring).
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 20 Maret 2021.
Menteri Kominfo mengakui ada pengguna internet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi dalam jaringan.
Baca Juga: 5 Kesalahan yang Dihadapi Pebisnis di e-Commerce, Simak Ulasannya
Baca Juga: Simak Inilah Perubahan Biaya Terbaru Tes Genose Bagi Para Penumpang Kereta Api
Baca Juga: Pembelajaran Daring di Nilai Kurang Cocok, Nadiem: Lebih Banyak Mudharatnya dari pada Manfaatnya
Berkaitan dengan isu yang berkembang bahwa aplikasi MiChat dan WhatsApp digunakan untuk praktek prostitusi dalam jaringan.
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.
Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.
“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan maupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: 7 Hari Setelah Vaksin COVID-19 Imunitas Malah Menurun, Berikut Grafiknya [Cek Fakta]
Menteri Kominfo menyatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring.
Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.
"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika.
Baca Juga: Miliki Kebiasaan Bangun Pagi Ternyata Membuat Orang Lebih Sukses dan Bahagia, Ini Penjelasannya
Dari jutaan jumlah tersebut terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.***