KABAR BESUKI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Manjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Saat ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengirimkan sejumlah data untuk mendukung proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data pendukung terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung yang diberikan MAKI, berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca Juga: Jenis Hewan yang Diharamkan dalam Islam, Segera Jauhi dan Jangan Dimakan! Cek Yuk Ada Apa Saja
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 97, 98, 99, atas nama Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus yang mencapai luas 4 hektar.
Dilansir dari PMJNEWS.com, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, "Kami tegaskan sekali lagi, untuk segala perkembangan terkait dengan perkara ini, akan selalu kami informasikan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen dan keterbukaan dari KPK".
Ia menyampaikan untuk perkembangan perkara ini akan diinformasikan kepada masyarakat dengan segala bentuk komitmen dan keterbukaan KPK.