Lanjut, KPK Kembali Memeriksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Gratifikasi Pemkot Batu

- 22 Maret 2021, 14:29 WIB
foto: Pemkot Batu
foto: Pemkot Batu /Prasetto bagus p/ /batukota.go.id

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali, seorang pekerja wiraswasta.

Sebagai informasi, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

Baca Juga: Dinyatakan Lulus SNMPTN Ternyata Belum Jaminan Diterima di PTN? Simak Penjelasan Selengkapnya!

Baca Juga: Rey Mbayang dan Dinda Hauw Umumkan Positif Covd-19, Netizen Berikan Doa untuk Kesehatan Calon Buah Hati

Baca Juga: Ingin Diet? Simak Ini 13 Rekomendasi Makanan Tinggi Serat yang Baik untuk Tubuh dan Bantu Kontrol Berat Badan

Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima. ***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah