Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 1.8 Kilogram di Pelabuhan Tanjung Priok

- 22 Maret 2021, 18:13 WIB
foto: "Satu Tersangka Dibekuk, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Rp2 Miliar" Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya Jakarta.
foto: "Satu Tersangka Dibekuk, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Rp2 Miliar" Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya Jakarta. /Dicky S/ (Foto: PMJ News/ Yeni)

KABAR BESUKI - Anggota Polda Metro Jaya gagalkan pengiriman sabu dan mengamankan satu orang tersangka berinisial Z di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Diketahui, tersangka diamankan saat akan mengirimkan sabu seberat 1.8 kilogram ke Sulawesi.

"Ini atas laporan dari masyarakat, satu tersangka berhasil kita amankan dengan inisial Z di Pelabuhan Tanjung Priok," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Agar Rumah Tetap Aman dan Terhindar dari Pencuri, Lakukanlah 6 Tips Ini Jangan Sampai Terlewat

Baca Juga: Nutrisi-Nutrisi Berikut Ini Tidak Akan ditemukan pada Buah dan Sayur, Pahami untuk Para Vegetarian

Baca Juga: Ekspresi Peringatan Hari Air Sedunia, Pemkab Temanggung Tebar Ribuan Ikan dan Tanam Pohon

Berdasarkan pengakuan, didapati tersangka baru pertama kali mengirim narkotika jenis sabu seberat 1.783 gram yang disimpan di ransel.

"Pengakuannya ini baru pertama kali kirim, dia mengirimkan sekitar 1,8 kilogram (1.783 gram metamfetamin/sabu) narkotika jenis sabu yang diselundupkan melalui tas ranselnya," sambungnya.

Yusri menduga, bila jumlah sabu tersebut dirupiahkan maka bernilai miliaran rupiah.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x