KABAR BESUKI - Anggota Polda Metro Jaya gagalkan pengiriman sabu dan mengamankan satu orang tersangka berinisial Z di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Diketahui, tersangka diamankan saat akan mengirimkan sabu seberat 1.8 kilogram ke Sulawesi.
"Ini atas laporan dari masyarakat, satu tersangka berhasil kita amankan dengan inisial Z di Pelabuhan Tanjung Priok," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Agar Rumah Tetap Aman dan Terhindar dari Pencuri, Lakukanlah 6 Tips Ini Jangan Sampai Terlewat
Baca Juga: Nutrisi-Nutrisi Berikut Ini Tidak Akan ditemukan pada Buah dan Sayur, Pahami untuk Para Vegetarian
Baca Juga: Ekspresi Peringatan Hari Air Sedunia, Pemkab Temanggung Tebar Ribuan Ikan dan Tanam Pohon
Berdasarkan pengakuan, didapati tersangka baru pertama kali mengirim narkotika jenis sabu seberat 1.783 gram yang disimpan di ransel.
"Pengakuannya ini baru pertama kali kirim, dia mengirimkan sekitar 1,8 kilogram (1.783 gram metamfetamin/sabu) narkotika jenis sabu yang diselundupkan melalui tas ranselnya," sambungnya.
Yusri menduga, bila jumlah sabu tersebut dirupiahkan maka bernilai miliaran rupiah.