Kabar Terbaru, Ternyata Ustadz Pengganda Uang Juga Dijerat UU Perlindungan Anak, Mengejutkannya Ini

- 23 Maret 2021, 18:30 WIB
Kapolres Metro Bekasi adakan konferensi pers atas kasus penipuan penggandaan uang, 23 Maret 2021.
Kapolres Metro Bekasi adakan konferensi pers atas kasus penipuan penggandaan uang, 23 Maret 2021. /PMJ News

KABAR BESUKI - Publik sempat dihebohkan oleh seorang pelaku penggandaan uang. Polres Metro Bekasi menetapkan Hermawan atau Ustadz Gondrong sebagai tersangka.

Atas hal tersebut, perkara yang dijerat bukan hanya pasal penipuan. Melainkan juga ia telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan hal tersebut usai menyaksikan launching ETLE Nasional di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

“Setelah kami dalami kasusnya, kita tetapkan saudara Hermawan ini sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur,” ungkap Yusri saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Cuaca Ekstrim: Empat Perahu di Jember Karam Diterjang Ombak, Satu ABK Dikabarkan Hilang

Penetapan Hermawan sebagai tersangka didasari oleh dua alat bukti beserta pengakuan dari sang istri.

Istri Hermawan berinisial N (18), yang mana telah dinikahi sejak tahun 2017 lalu saat usianya baru menginjak 14 tahun.

“Dari pengakuannya, dia menikah itu di tahun 2017 lalu saat masih berusia 14 tahun ya. Sekarang pun belum genap 18 tahun, baru mau menginjak usia 18. Ini yang mengaku istri saudara Herman sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Sekolah Tatap Muka DKI Jakarta Siap Dibuka, Wagub: Mulai Diujicobakan di Kampus Dulu

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x