Fakta Baru! KPK Menyita Rp3 Milyar dari Saksi Kasus Benih Lobster

- 24 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Yayang H/Pixabay

KABAR BESUKI - Belum selesai kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp3 miliar dari seorang saksi karyawan swasta.

Saksi tersebut bernama Syammy Dusman, dan ia sedang diselidiki oleh pihak yang berwajib.

Baca Juga: Ada Kekhawatiran Status Halal, Indonesia Tetap Meluncurkan Vaksin AstraZeneca

Baca Juga: Seputar Covid-19: Optimis Ekonomi Pulih, Pemerintah Anggarkan Alokasi Dana Rp699,4 triliun

Baca Juga: Kabar Baik, Kasus Covid-19 Tiga Kabupaten di Kepulauan Riau Nihil

Untuk saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Lalu, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Menggambar Berpengaruh Terhadap Memori, Ini Faktanya yang Tidak Banyak Diketahui Orang

Baca Juga: Belum Genap Seminggu, Penembakan Massal Terjadi Kembali di Amerika Menewaskan 10 Orang

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x