Fakta Baru! KPK Menyita Rp3 Milyar dari Saksi Kasus Benih Lobster

- 24 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Yayang H/Pixabay

Dan diketahui, Pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Baca Juga: Hubungan Memburuk, Rusia dan China Mendorong KTT Dewan Keamanan PBB dan Mengecam Pihak Barat

Pada hari Selasa, 23 Maret 2021 KPK sedang memeriksa Syammy sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut.

Saat Syammy diperiksa KPK, KPK menduga Edhy membagikan uang ke berbagai pihak yang sumbernya diduga dari kumpulan pemberian para eksportir benur yang mendapatkan izin di KKP pada tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini