Fakta Baru! KPK Menyita Rp3 Milyar dari Saksi Kasus Benih Lobster

- 24 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Yayang H/Pixabay

KABAR BESUKI - Belum selesai kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp3 miliar dari seorang saksi karyawan swasta.

Saksi tersebut bernama Syammy Dusman, dan ia sedang diselidiki oleh pihak yang berwajib.

Baca Juga: Ada Kekhawatiran Status Halal, Indonesia Tetap Meluncurkan Vaksin AstraZeneca

Baca Juga: Seputar Covid-19: Optimis Ekonomi Pulih, Pemerintah Anggarkan Alokasi Dana Rp699,4 triliun

Baca Juga: Kabar Baik, Kasus Covid-19 Tiga Kabupaten di Kepulauan Riau Nihil

Untuk saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Lalu, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Menggambar Berpengaruh Terhadap Memori, Ini Faktanya yang Tidak Banyak Diketahui Orang

Baca Juga: Belum Genap Seminggu, Penembakan Massal Terjadi Kembali di Amerika Menewaskan 10 Orang

Dan diketahui, Pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Baca Juga: Hubungan Memburuk, Rusia dan China Mendorong KTT Dewan Keamanan PBB dan Mengecam Pihak Barat

Pada hari Selasa, 23 Maret 2021 KPK sedang memeriksa Syammy sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut.

Saat Syammy diperiksa KPK, KPK menduga Edhy membagikan uang ke berbagai pihak yang sumbernya diduga dari kumpulan pemberian para eksportir benur yang mendapatkan izin di KKP pada tahun 2020.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini