DPR dan Kementerian Agrarian Menunda Penerapan Sertifikat Tanah Berbasis Elektronik, Ada Apa?

- 24 Maret 2021, 09:08 WIB
foto : Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia,
foto : Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, /Aliefia R/facebook.com/Ahmaddolikurnia

KABAR BESUKI - Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR / BPN) sepakat untuk melakukan penundaan terkait pengajuan sertifikat tanah elektronik.

Keputusan ini telah disahkan melalui acara rapat Komisi II yang diselenggarakan dengan Kementerian ATR / BPN.

“Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat ini,” kata Ahmad Doli Kurnia selaku ketua Rapat Komisi II DPR.

Baca Juga: Dianggap Memprovokasi dan Mengancam, Filipina Menuntut Kapal Militer China di Laut Natuna Utara Segera Ditarik

Baca Juga: Simak Himbauan BMKG Terkait Hujan yang Disertai Petir akan Melanda Jakarta Selatan dan Jakarta Timur

Baca Juga: Kantor Pusat Bank Panin Digeledah KPK! Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi

Ahmad Doli Kurnia menyatakan keterangan tersebut saat di Jakarta, Selasa tanggal 23 Maret 2021.

Menurut Ahmad Doli Kurnia, Komisi II meminta Kementerian ATR / BPN segera mengkaji aturan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pengelolaan yang tumpang tindih, terutama hak masyarakat atas tanah.

“Yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar. Kemudian juga tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” kata Ahmad Doli Kurnia menambahkan.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x