DPR Resmi Ketuk Palu Sahkan 33 RUU dalam Prolegnas 2021

- 24 Maret 2021, 09:57 WIB
Foto: Rapat Paripurna DPR RI
Foto: Rapat Paripurna DPR RI /Gisela R//Instagram/dpr_ri

KABAR BESUKI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja menggelar rapat Paripurna Pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Tahun 2020-2024 pada Selasa, 23 Maret 2021.

Dalam rapat paripurna tersebut, pengambilan keputusan tingkat II pun dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) menyatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021.

Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan rapat paripurna menanyakan pada anggota yang ikut dalam rapat tersebut mengenai persetujuan laporan Baleg untuk penetapan Prolegnas RUU 2021.

Baca Juga: Mengonsumsi Air Lemon Ternyata Bisa Bantu Turunkan Berat Badan lho, Begini Caranya

Baca Juga: Disinyalir Permintaan ‘Safe Heaven', Dolar Amerika Serikat Telah Menembus ke Level Tertinggi

Baca Juga: Habib Rizieq Diusulkan Jadi Duta Vaksinasi, Satgas Covid-19 Beri Tanggapan Ini

"Apakah dapat menyetujui laporan Baleg mengenai penetapan Prolegnas 2021. Apakah bisa kita setujui?" tanya Dasco dalam rapat yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 24 Maret 2021

Hasilnya, para anggota DPR yang hadir serentak menyatakan setuju. "Setuju," jawab anggota DPR yang menggema di dalam ruang paripurna.

Berikut Berikut ini daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021, antara lain:

Usulan DPR

  1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
  5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
  7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
  9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
  10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
  12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
  13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
  14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
  15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
  16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
  17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  18. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
  19. RUU tentang Praktik Psikologi.
  20. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
  21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Baca Juga: Luncurkan Becak Pustaka Listrik, PT. Askrindo Berharap Masyarakat Indonesia Semakin Cerdas

Baca Juga: Meski Imbal Hasil Turun, Harga Emas Tergerus 13 Dolar dan Tertekan Akibat Penguatan Dolar

Usulan Pemerintah

  1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
  2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
  4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
  6. RUU tentang Ibukota Negara. (Omnibus law)
  7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  8. RUU tentang Wabah
  9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
  10. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Baca Juga: Dianggap Memprovokasi dan Mengancam, Filipina Menuntut Kapal Militer China di Laut Natuna Utara Segera Ditarik

Usulan DPD

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah