Kerja Nyata, KKP Sudah Tangkap 50 Lebih Kapal yang Melanggar Aturan Pada Triwulan Awal 2021

- 25 Maret 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi Kapal Perikanan
Ilustrasi Kapal Perikanan /Pixabay

KABAR BESUKI - Dalam hitungan tiga bulan pertama di tahun  2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mengamankan lebih dari 50 kapal. Dari rekam jejaknya, KKP nampaknya serius menanggulangi aktivitas penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan aturan.

Antam Novambar, selaku Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) KKP mengatakan bahwa selama tahun 2021 pihaknya sudah mengamankan sebanyak 53 kapal perikanan dengan rincian, enam kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 berbendera Indonesia.

Pada catatan laporan terakhir, kata Antam sudah ada tambahan tujuh kapal yang melanggar daerah penangkapan ikan di selat Makassar oleh KKP pada 23 Maret 2021.

Baca Juga: Anggota DPR Angkat Suara Terkait Wacana Impor Beras, Mardani Ali Sera: Impor Bukan Solusi

Dilaporkan kapal-kapal yang melanggar tersebut mematikan sistem pelacakan atau transmitter Vessel Monitoring System (VMS) untuk menyembunyikan posisi keberadaan kapal.

Selaras dengan upaya peningkatan kepatuhan operasional kapal perikanan dalam rangka tata kelola perikanan berkelanjutan, penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengatasi adanya kapal yang melanggar.

"Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar," kata Antam, Sekretaris Jenderal KKP, Kamis 25 Maret 2021, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari ANTARA.

Baca Juga: Disengat Tawon Hingga Lumpuh, Kasad Perintahkan RSPAD Lakukan Perawatan Intensif Pada Kopka Ade Casmita

Himbauan terhadap seluruh pelaku usaha juga dilakukan oleh Antam, ia menegaskan kepada masyarakat pelaku usaha untuk selalu mematuhi segala peraturan yang ada. Katanya akan ada penindakan secara tegas terhadap pelaku pelanggaran jika masih ditemukan.

Dalam data yang diinformasikan oleh KKP, Kapal pengawas Hiu 07 yang dinahkodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit berhasil mengamankan KM Kandang Jaya (63 GT), Km Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM Halim Samudera Arta (51 FT) dan KM Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78). Tujuh kapal yang tercatat itu, saat ini berada dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan.

Pung Nugroho Saksono yang berstatus sebagai Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi modus operandi juga termasuk kapal cantrang yang telah melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di Selat Makassar.

Kapal yang sudah ditangkap itu memang benar melakukan pelanggaran secara berkelompok, dengan cara mematikan transmitter VMS mereka berniat mengelabui pemantauan, tegas Pung.

Baca Juga: Tarung Dimulai! Akhirnya Legenda Tinju Dunia Mike Tyson akan Bertanding di Ring dengan Evander Holyfield

Atas kemampuan sistem yang ada di Pusdal, pihaknya yakin akan selalu berhasil menangkap kapal-kapal yang melanggar meskipun dengan cara mematikan transmitter. Pihaknya juga bisa mendeteksi membedakan antara kapal yang sedang rusak atau memang sedang berniat mengelabui.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x