KABAR BESUKI - Polda Metro Jaya mencontohkan, tidak ada hak istimewa bagi kendaraan berpelat RF yang umumnya digunakan oleh kendaraan dinas pemerintah. Seperti, sipil, militer, dan polisi.
Ditlantas Polda Metro Jaya siap menindak tegas kendaraan berpelat RF tersebut jika melakukan pelanggaran.
“Saya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak mobil berpelat RF. Jangan takut untuk menilang, kalau mereka melakukan pelanggaran,” tutur Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku menjabat sebagai Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bagaimana Caramu Memegang Smartphone? dan Caramu Memegangnya Merupakan Cerminan Kepribadian
Baca Juga: Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan keterangan tersebut kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 25 Maret 2021.
Masih menurut keterangan dari Sambodo, pelat nomor kendaraan bermotor RF seperti RFS, RFP dan RFD memang khusus diperuntukkan bagi kendaraan dinas berpelat hitam.
Sehingga jika dilakukan pelanggaran, maka mereka berhak untuk dihukum, selain itu jika menggunakan rotator tanpa ada kepentingan, ia meminta bawahannya untuk melakukan tindakan tegas.