Hot News! Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pemerasan Video Syur Mirip Artis Gabriella Larasati

- 25 Maret 2021, 19:39 WIB
Gabriella Larasati/Instagram/@gabriellalarasati
Gabriella Larasati/Instagram/@gabriellalarasati /

KABAR BESUKI - Tersebarnya rekaman video syur mirip artis Gabriella Larasati (GS) beberapa waktu yang lalu dimanfaatkan oleh seorang remaja untuk mencari keuntungan.

Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, diketahui, tersangka YS (22) warga Medan, Sumatera Utara melakukan pemerasan melalui Direct Message (DM) ke Instagram pribadi Gabriella, @gabriellalarasati.

Pelaku pemerasan menggunakan video syur mirip Gabriella tersebut tertangkap, setelah ia membuat laporan ke Polda Metro Jaya Pada 11 Februari 2021.

Baca Juga: Jaga Konservasi Kawasan Sungai, Wabup Sugirah dan Pemkab Banyuwangi Tebar 1000 Ikan di Desa Macanputih

"Ini berdasarkan laporan pada 11 Februari lalu, saudari GL mendapatkan ancaman dari seseorang yang turut melampirkan capture ke media sosialnya, yang berbunyi 'Kalau anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video ini akan saya hapus jika sudah dikirimkan uang', seperti itu," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Maret 2021.

"Setelah ada bukti tersebut, polisi akhirnya melakukan profiling pada akun @yudi.s03, dan menemukan akun tersebut berada di Medan, Sumatera Utara. Kita lakukan pengejaran, dan Sabtu kemarin sudah ditangkap dan dibawa kesini (Polda Metro Jaya)," Imbuhnya.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak Semuanya! untuk Bantai Laskar Kapolda Beli Senjata di Pasar Gelap? [Cek Fakta]

Yusri menjelaskan, motif tersangka melakukan aksi pemerasan kepada Gabriella Larasati dengan melampirkan capture dari video syurnya yang tersebar di media sosial, tidak lain karena iseng.

"Motifnya iseng saja ya, karena dia pernah melihat ada orang lain yang melakukan pengancaman dan berhasil. Makanya dia iseng kan siapa tau dia dapat uang. Cuma dia ini dalam ancamannya belum menyebutkan nilai nominal," jelas Yusri.

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Ramalan Asmara Besok, 26 Maret 2021: Gemini Gelisah dan Aquarius Miliki Kesempatan

Seperti diketahui, Sebelumnya Gabriella ini tersandung kasus menyebarnya video syur.

Kepada polisi, Gabriella juga mengakui perannya di video syur yang sempat tersebar di media sosial.

"Ya kan memang videonya dia. Kan dia melaporkan karena memang iya kan," ujar Yusri.

Video syur mirip Gabriella Larasati sempat beredar beberapa waktu lalu. Dalam tayangan berdurasi 14 detik, tampak sosok wanita mirip Gabriella tengah menari dalam kondisi setengah telanjang.

Baca Juga: Kembali Bangkit, Kini Angela Gilsha Anggap Adiknya Masih Ada Sebagai Penyemangat

Adapun demikian, terkait peran Gabriella di video tersebut, Yusri belum bisa berbicara banyak ke publik.

Yusri mengungkapkan, bahwa saat ini polisi masih memproses laporan Gabriella Larasati terkait tindak pemerasan imbas dari peredaran video syur tersebut.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x