Libur Panjang dapat Meningkatkan Tingkat Penyebaran COVID-19, Pemerintah Tiadakan Libur dan Mudik Lebaran

- 26 Maret 2021, 17:36 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram/@luhut.pandjaitan

KABAR BESUKI - Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investigasi, mendukung adanya kebijakan tentang peniadaan libur panjang untuk keperluan mudik lebaran Idhul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menurut penuturan Luhut, guna menekan tingkat penyebaran dari COVID-19 perlu dilakukan peniadaan libur panjang untuk mudik lebaran. Karenan pada saat libur panjang tingkat penyebaran virus COVID-19 akan semakin tinggi.
 
"Memang kita kita nggak punya pilihan banyak mengenai libur (Lebaran) ini. Kita lihat pengalaman di Eropa, India begitu. Dibuka, langsung naik (angka positif) 30 persen," katanya dalam jumpa pers virtual Bali Investment Forum 2021, Jumat, 26 Maret 2021.
 
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, menurut penuturan Luhut, pemerintah akan memutuskan meniadakan libur panjang pada saat lebaran dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik ataupun melakukan perjalanan di luar situasi yang benar-benar mendesak sebelum atau sesudah Idhul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
 
"Sudah diputuskan di rapat kabinet, libur Lebaran di hold dulu," ungkap Luhut.
 
Agar program vaksinasi COVID-19 berjalan optimal, pemerintah memutuskan untuk meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik lebaran Idhul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
 
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
 
Berlakunya keputusan tersebut dimulai pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Untuk seluruh masyarakat termasuk juga TNI atau Polri, aparatur sipil negara (ASN), karyawan pabrik maupun karyawan swasta ataupun yang mempunyai usaha pribadi.
 
Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.
Baca Juga: Diduga Menelantarkan Anak, Bambang Pamungkas Digugat Seorang Wanita

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," kata Luhut.
 
Keputusan tersebut juga sejalan dengan kebijakan dari pemerintah tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," katanya.

Keputusan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan matang guna memperkecil tingkat penyebaran COVID-19 dan juga mengoptimalkan dari vaksinasi yang sudah dilakukan.
 
Seluruh lapisan masyarakat harus mentaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah, karena hal tersebut guna kepentingan dan kesehatan masing-masing.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x