RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas, Puan Maharani: Ini Merupakan Bukti Keberpihakan Negara Terhadap Perempuan

- 26 Maret 2021, 21:12 WIB
Puan Maharani,
Puan Maharani, /Galang Garda S/sumber: Galamedia – Pikiran Rakyat

“Meyakinkan masyarakat sehingga mereka mengerti RUU PKS perlu ada. Kalau tidak, bagaimana kita mendampingi korban dan cara pencegahannya (kasus kekerasan seksual),” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 23 Maret 2021 menyetujui 33 RUU masuk Prolegnas 2021 dan 246 RUU Prolegnas 2020-2024. Dari 33 RUU tersebut, RUU PKS adalah salah satunya.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021 merupakan bukti keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan dan korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Mengejutkan! Vaksin Berbasis mRna Bisa Sebabkan Kanker Makin Berkembang, 'MEDICAL SHOCKER' [Cek Fakta]

Baca Juga: Apakah Anda Tahu Rosacea? Jika Belum Mengetahuinya Simak Ulasannya untuk Menghindari Kondisi Kulit yang Buruk

“Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual,” kata Puan di Jakarta, pada Selasa 23 Maret.

Puan juga mengatakan, penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU Prioritas dalam Prolegnas 2021.

Menurut dia, keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 201.

RUU ini disebut akan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Baca Juga: Peneliti Menyebutkan, Pasangan yang Sering bertengkar Justru Mampu Membuat Hubungan Lebih Langgeng

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini