Bakamla Tangkap 2 Kapal Penangkap Ikan Berbendera Malaysia, Gencarkan Penangkapan Kapal Ikan Asing

- 27 Maret 2021, 13:52 WIB
Foto: Kapal Bakamla RI sedang patroli.
Foto: Kapal Bakamla RI sedang patroli. /Dicky S//Instagram/@bakamla_ri

KABAR BESUKI - Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Rabu, 24 Maret 2021 berhasil menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia di perairan Pulau Rupat, Selat Malaka. Dua kapal itu diketahui tengah menangkap ikan tanpa izin di wilayah perairan tersebut.

"Petugas Bakamla di KN Bintang Laut 401 turut mengamankan 10 anak buah kapal dengan muatan berkisar 500 kilogram ikan campuran di dalam kapal itu," menurut keterangan pers Bakamla, Rabu 24 Maret 2021.

Direktur Operasi Laut (Diropsla) Bakamla RI Laksma Bakamla Suwito selaku Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Laut Bakamla RI mengatakan KN Bintang Laut 401 mendapat kontak mencurigakan di layar radar, saat sedang melaksanakan patroli dalam operasi keamanan dan keselamatan laut dengan sandi operasi Garda Nusa V.
 
 
 

Mengetahui kehadiran kapal patrol Bakamla, kedua KIA tampak memutus jaring dan berusaha melarikan diri namun berkat kesigapan petugas dari KN Bintang Laut 401, upaya kedua kapal tersebut dapat dihentikan

"Berkat kesigapan petugas dari KN Bintang Laut 401, upaya kedua kapal tersebut dapat dihentikan," kata Direktur Operasi Laut (Diropsla) Bakamla Laksamana Pertama Suwito melalui keterangan tertulis, Rabu 24 Maret 2021.

Suwito mengatakan pihaknya langsung mengamankan kapal yang berisis 10 ABK dengan muatan total sekitar 500 kilogram ikan campuran. Saat ini kapal masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Direncanakan, kedua kapal tangkapan tersebut akan dibawa ke Dumai untuk menjalani proses lebih lanjut," ujarnya.

Selain kapal dan 10 orang, petugas turut menyita pukat harimau, alat navigasi, drum dan 250 kilogram ikan hasil tangkapan. Ikan sendiri langsung dilelang mengingat ketahanan dan cepat membusuk.

Baca Juga: Mirip Tokoh Drama Korea Ini, Unggahan Foto Isyana Banyak Dikomentari Netizen

Baca Juga: Tes Kperibadian: Mengungkap Kepribadian Seseorang Melalui Genre Film Kesukaan, Simak Ulasannya

Kedua nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menggunakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah