Baca Juga: Setelah Mandi Kulit Terasa Gatal? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Baca Juga: Drama Korea 'Joseon Exorcist' Batal Tayang, Penayangan Serial TV Korea Terganggu
Hasil olah TKP serta keterangan para saksi. Atas perbuatannya, para terduga teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dolansir dari PMJNEWS.com, "Ini adalah sebuah senyawa kimia yang sangat mudah meledak dan tergolong dalam kategori high explosive yang sangat sensitif. PATP yang mengandung senyawa feroksida ini memiliki sifat mudah terbakar melalui panas, gesekan hingga pemicu," Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Baca Juga: Resmi! Akan Jalani Wajib Militer, Chanyeol Exo: Selamat Tinggal
Baca Juga: Ingin Glowing Bak Artis Korea? Simak 5 Perawatan Rumahan untuk Kulit Glowing Berikut
Sampai dengan saat ini, tim Densus 88 masih terus mendalami beragam temuan di tempat kejadian perkara (TKP).***