Waspada Terorisme! Polisi Menemukan 5 Bom Aktif dalam Bentuk Kaleng dan Bahan Baku Berat Total 3,5 kilogram

- 29 Maret 2021, 20:22 WIB
ILUSTRASI terorisme
ILUSTRASI terorisme /Pixabay/TheDigitalWay/

Baca Juga: Setelah Mandi Kulit Terasa Gatal? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Baca Juga: Drama Korea 'Joseon Exorcist' Batal Tayang, Penayangan Serial TV Korea Terganggu

Baca Juga: 10 Tips Cerdas Atasi Mendengkur Saat Tidur Malam, Mungkin Dapat Anda Lakukan Agar Tidur Lebih Nyenyak

Hasil olah TKP serta keterangan para saksi. Atas perbuatannya, para terduga teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dolansir dari PMJNEWS.com, "Ini adalah sebuah senyawa kimia yang sangat mudah meledak dan tergolong dalam kategori high explosive yang sangat sensitif. PATP yang mengandung senyawa feroksida ini memiliki sifat mudah terbakar melalui panas, gesekan hingga pemicu," Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Baca Juga: Resmi! Akan Jalani Wajib Militer, Chanyeol Exo: Selamat Tinggal

Baca Juga: Ingin Glowing Bak Artis Korea? Simak 5 Perawatan Rumahan untuk Kulit Glowing Berikut

Sampai dengan saat ini, tim Densus 88 masih terus mendalami beragam temuan di tempat kejadian perkara (TKP).***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah