Pandemi COVID-19 Belum Berakhir, Pekerja Migran Terdampar di Korea Selatan Diizinkan Perpanjang Masa Tinggal

- 30 Maret 2021, 08:40 WIB
Foto: Pekerja Asing di Korea Selatan.
Foto: Pekerja Asing di Korea Selatan. /Rizqi A/ /koreatimes.co.kr

Tak hanya itu, revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Asing oleh Majelis Nasional juga telah menambahkan industri penerbangan ke dalam kategori industri yang diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.

Selama ini, tenaga kerja asing hanya diperbolehkan untuk bekerja pada industri manufaktur, konstruksi, jasa, pertanian, perikanan, dan beberapa bidang lainnya yang diperbolehkan dalam undang-undang sebelum adanya revisi.

Revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian bagi para tenaga kerja asing terhadap nasib pekerjaan yang mereka jalani.

Selain itu, pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga turut berkembang pesat dengan memanfaatkan adanya tenaga kerja asing yang tersebar di seluruh wilayah Korea Selatan.

“Kenaikan upah minimum dan jam kerja yang lebih pendek telah menyebabkan permintaan tambahan bagi karyawan, tetapi beberapa industri di Korea masih menderita kekurangan tenaga kerja karena penurunan populasi usia kerja. Sehingga, pengusaha tidak punya pilihan selain bergantung pada pekerja asing,” kata Lee Jong Bae sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Korea Times.

Baca Juga: Orang dengan Gangguan Kepribadian Narsistik Cenderung Membuat Keputusan yang Buruk, Menurut Sebuah Penelitian

Baca Juga: Penelitian Menemukan, Jika Satu dari Delapan Penyintas Covid Rentan Terhadap Penyakit Mental dan Gangguan Otak

“Banyak pekerja asing yang ingin memperpanjang masa berlaku visa setelah berakhirnya masa kerja mereka karena krisis pandemi,” ujarnya.

“Mereka yang telah meninggalkan Korea ingin masuk kembali ke negara itu, akan tetapi dilarang karena pembatasan penerbangan dan larangan perjalanan,” tutur dia.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Korea Times


Tags

Terkini

x