KABAR BESUKI – Pemerintah Korea Selatan akhirnya mengizinkan para pekerja migran yang terdampar karena kurangnya akses terhadap penerbangan di tengah pandemi virus COVID-19 untuk memperpanjang masa tinggal mereka selama setahun.
Hal tersebut disahkan menyusul pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan Asing yang telah direvisi oleh Majelis Nasional pada Jumat, 26 Maret 2021 kemarin.
Dalam revisi undang-undang tersebut, pekerja asing yang mengalami kesulitan untuk kembali ke negara asalnya karena terkena dampak pembatasan perjalanan akibat bencana alam atau penyakit menular dapat memperpanjang visa kerja mereka satu tahun lagi.
Baca Juga: Refly Harun Angkat Bicara Terkait Bom Makassar, Dirinya Setuju dengan Ucapan HRS Ini
Dilansir Kabar Besuki dari Korea Times, revisi undang-undang yang diusulkan oleh Lee Jong Bae selaku tokoh oposisi dari People Power Party bertujuan untuk melindungi pekerja asing dan pelaku usaha yang tengah berjuang di tengah krisis kesehatan global yang berkepanjangan.
Sementara itu, pekerja non-Korea Selatan yang terdampar menyerukan kesempatan kerja mereka di Negeri Ginseng sampai mereka benar-benar dapat kembali ke negara asal mereka masing-masing.
Adapun pengusaha lokal yang mengalami kekurangan tenaga kerja telah meminta pemerintah untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan yang saat ini terjadi.