Kemenhub Susun Aturan Terkait Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Lebaran 2021

- 30 Maret 2021, 10:37 WIB
Foto: Ilustrasi Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal
Foto: Ilustrasi Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal /Gisela R//ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KABAR BESUKI – Terkait larangan mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum resmi merilis aturan tentang pengendalian transportasi. Penyusunan tersebut akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.

"Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 30 Maret 2021.

Kementerian akan merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pembangunan bersama Institut Teknologi Bandung dalam penyusunan aturan terkait teknis larangan mudik.

Baca Juga: Mendengarkan Musik Saat Bangun Tidur Ternyata Miliki Beragam Manfaat Baik Bagi Kesehatan, Simak Ulasannya

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Sebuah Gereja di Makassar Ternyata Baru Belajar Membuat Bom Secara Online

Baca Juga: Wisma Atlet Kembali Umumkan 2.097 Orang Pasien Terdampak Covid-19 Masih Menjalani Perawatan

Survei yang dimaksud telah diikuti 61.998 responden dan secara hasil menyatakan 89 persen masyarakat tidak akan mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Sedangkan 11 persen lainnya menyebut bakal tetap melakukan mudik Lebaran atau berlibur.

Diperkirakan potensi jumlah pemudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Sementara itu selain merujuk pada survei tersebut, Kementerian Perhubungan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x