KABAR BESUKI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil sebanyak tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Nama-nama saksi yang dipanggil tersebut antara lain Staf Marketing di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan rekan bernama Ucu Samsul Arifin dan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro.
Selain itu, ada juga Kepala Bidang (Kabid) Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Ahmad Giffari.
Baca Juga: SIL Universitas Indonesia Luncurkan Aplikasi Data Informasi Banjir Bertajuk ‘Lapor Banjir Depok’
Baca Juga: Peringati Hari Film Nasional, Inilah Sederet Film Indonesia yang Sukses Tayang di Luar Negeri
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.
Pemeriksaan ketiga orang tersebut dilangsungkan di Gedung KPK yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Proses pemeriksaan dilakukan untuk mengusut tuntas terkait dugaan korupsi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul demi memperoleh keterangan lebih lanjut.