KABAR BESUKI - Kasus kekerasan yang terjadi pada jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya membuat Mardani Ali Sera selaku Anggota Komisi II DPR meminta kepada Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kapolri beserta jajarannya harus memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik," kata Mardani melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Kabar Besuki dari laman Antara pada 30 Maret 2021.
Mardani menuturkan bahwa kekerasan dan penghalang-halangan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Kemenhub Susun Aturan Terkait Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Lebaran 2021
Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Sebuah Gereja di Makassar Ternyata Baru Belajar Membuat Bom Secara Online
Undang-Undang Pers menyatakan kerja jurnalistik meliputi memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi yang harus dilindungi. Siapa pun yang menghalangi-halangi kerja jurnalis dapat dikenakan hukuman.
"Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini agar hak publik untuk tahu terjamin serta memperoleh informasi yang kurat mengenai berbagai isu yang penting bagi masyarakat luas," ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap Nurhadi di Surabaya menambah catatan buruk kekerasan terhadap jurnalis.