Terkait Larangan Mudik Lebaran, Anggota DPR Dorong Kemenhub Berikan Insentif pada Perusahaan Transportasi

- 31 Maret 2021, 10:07 WIB
Foto: Ilustrasi pemudik
Foto: Ilustrasi pemudik /Gisela R//PMJ News

KABAR BESUKI – Terkait larangan mudik lebaran 2021, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum karen secara tidak langsung terdampak kebijakan larangan mudik.

"Kebijakan larangan mudik jika tidak diiringi aturan terkait transportasi dikhawatirkan tidak efektif untuk menekan mobilisasi. Di sisi lain, kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi. Karena itu, DPR mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak," kata Azis Syamsuddin dalam rilis, dikutip Kabar Besuki dari laman Antara pada 31 Maret 2021.

Selain insentif, ia juga mendorong Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan tentang pelarangan operasional transportasi umum untuk kegiatan mudik.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Tentang Kepribadian, Ternyata Lingkungan dan Kelahiran Mempengaruhi Kepribadian Anda

Baca Juga: Dua Titik Api di Kilang Minyak Balongan Akhirnya Telah Berhasil Dipadamkan Menggunakan Alat Ini

Baca Juga: Ternyata! Kasus COVID-19 Pertama di China Bukan Karena Kebocoran Laboratorium, Tetapi Karena Hal Ini

Aturan tersebut menurutnya sangat penting untuk menekan mobilisasi masyarakat saat libur lebaran dapat berjalan secara efektif.  

Azis mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menjadikan hasil evaluasi libur lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis larangan mudik.

Menanggapi hal tersebut sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x