Terkait adanya tilang elektronik, Kepolisian menegaskan bahwa penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memiliki tujuan yang baik untuk membentuk ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Justru dengan adanya tilang elektronik ini, singgungan langsung dengan aparat ataupun oknum yang menyalahgunakan wewenangnya hingga masyarakat yang menggunakan cara curang dengan memberikan amplop serta lain hal menjadi terhapus," ujar Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri, AKBP Danang Sarifudin.
Danang juga menjelaskan bahwa penegakan tilang elektronik dapat meningkatkan tanggung jawab masyarakat atau pengendara untuk patuh dalam peraturan lalu lintas. Sebab, sebelumnya pengendara hanya patuh ketika ada aparat yang berjaga atau mengawasi.
Rekaman atau bukti foto dari kamera ETLE pun akan menjadi bukti terkait pelanggaran secara nyata yang terjadi di sepanjang lalu lintas.***