Tilang Elektronik Diperluas Hingga 21 Polda, Kepolisian Tegaskan Demi Membentuk Ketaatan Masyarakat

- 31 Maret 2021, 14:43 WIB
 Ilustrasi Tilang Elektronik
Ilustrasi Tilang Elektronik /Instagram/@dishubbekasikota

Terkait adanya tilang elektronik, Kepolisian menegaskan bahwa penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memiliki tujuan yang baik untuk membentuk ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Justru dengan adanya tilang elektronik ini, singgungan langsung dengan aparat ataupun oknum yang menyalahgunakan wewenangnya hingga masyarakat yang menggunakan cara curang dengan memberikan amplop serta lain hal menjadi terhapus," ujar Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri, AKBP Danang Sarifudin.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran, Anggota DPR Dorong Kemenhub Berikan Insentif pada Perusahaan Transportasi

Danang juga menjelaskan bahwa penegakan tilang elektronik dapat meningkatkan tanggung jawab masyarakat atau pengendara untuk patuh dalam peraturan lalu lintas. Sebab, sebelumnya pengendara hanya patuh ketika ada aparat yang berjaga atau mengawasi.

Rekaman atau bukti foto dari kamera ETLE pun akan menjadi bukti terkait pelanggaran secara nyata yang terjadi di sepanjang lalu lintas.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini