Tilang Elektronik Diperluas Hingga 21 Polda, Kepolisian Tegaskan Demi Membentuk Ketaatan Masyarakat

- 31 Maret 2021, 14:43 WIB
 Ilustrasi Tilang Elektronik
Ilustrasi Tilang Elektronik /Instagram/@dishubbekasikota

KABAR BESUKI - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi diberlakukan di 12 kepolisian daerah.

Berdasarkan informasi dari Polri, rencananya, pada pertengahan April mendatang, penerapan kamera ETLE akan diperluas hingga ke 21 Polda.

"Pada April nanti akan ada 21 Polda, sekitar tanggal 20-an akan kembali diluncurkan," ujar Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri, AKBP Danang Sarifudin dalam sebuah webinar, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 31 Maret 2021.

Kebijakan tentang perluasan pemasangan kamera ETLE pada daerah-daerah dinilai penting untuk meminimalisir polemik, sebab hal ini memang menjadi kebijakan serempak yang diluncurkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Catat! Ini 14 Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Siapkan Persyaratannya

Namun hingga saat ini pihak Korlantas Polri belum mengungkap secara detail berapa banyak kamera ETLE dan titik lokasi yang menjadi tempat pemasangannya.

Menurut informasi, sudah ada sekitar 244 kamera ETLE yang diresmikan dan tersebar dalam 12 Polda. Rinciannya, 98 titik di Polda Metro Jaya, 55 titik di Polda jawa Timur, 21 titik di Polda Jawa Barat, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan dan 11 titik di Polda Sulawesi Utara.

Kemudian ada 10 titik di Polda Jawa Tengah, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 8 titik di Polda Jambi, 5 titik di Polda Lampung, 5 titik di Polda Riau, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan terakhir 1 titik di Polda Banten.

Baca Juga: Bank Mandiri Nonaktifkan Kartu Debit Magnetic Stripe Secara Bertahap, Nasabah Dihimbau Segera Ganti ke Chip

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x