KABAR BESUKI - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk siap menerapkan kebijakan baru penonaktifan kartu debit magnetic stripe secara bertahap.
Mengenai hal ini, Bank Mandiri mengimbau agar nasabah segera mengganti kartu debit dari magnetic stripe ke chip seiring kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan penggunaan kartu chip 100 persen mulai 1 Januari 2022.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan, Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Baca Juga: Dua Titik Api di Kilang Minyak Balongan Akhirnya Telah Berhasil Dipadamkan Menggunakan Alat Ini
Aquarius Rudianto selaku Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri menjelaskan, salah satu tujuan konversi kartu debit magnetic stripe ke chip ini yaitu untuk meminimalisir tindak kejahatan perbankan dengan modus pencurian data (skimming).
"Untuk mempercepat proses konversi tersebut, kami akan menerapkan kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe secara bertahap," ujarnya dikuti Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 31 Maret 2021.
Implementasi kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe rencananya dilakukan dalam tiga tahap. Di antaranya, tahap pertama mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022.