1.062 Polsek di Indonesia Tidak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolri: Hanya untuk Pemeliharaan Kamtibnas

- 31 Maret 2021, 15:06 WIB
1.062 Polsek di Indonesia Tidak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolri Listyo Sigit: Hanya untuk Pemeliharaan Kamtibmas
1.062 Polsek di Indonesia Tidak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolri Listyo Sigit: Hanya untuk Pemeliharaan Kamtibmas /Prasetyo Bagus P/ ANTARA/HO-Humas Polri/pri.

KABAR BESUKI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan ribuan kepolisian sektor (Polsek) sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Dilansir dari Antara, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan.

Kebijakan terkait hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Permohonan Kepengurusan Partai Demokrat Versi KLB Ditolak Oleh Kemenkumham

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021 keputusan tersebut memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu.

Baca Juga: Apakah Hal Ini Terjadi pada Anda? Kondisi dan Perubahan pada Kaki Menandakan Beberapa Masalah Kesehatan

Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x