1.062 Polsek di Indonesia Tidak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolri: Hanya untuk Pemeliharaan Kamtibnas

- 31 Maret 2021, 15:06 WIB
1.062 Polsek di Indonesia Tidak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolri Listyo Sigit: Hanya untuk Pemeliharaan Kamtibmas
1.062 Polsek di Indonesia Tidak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolri Listyo Sigit: Hanya untuk Pemeliharaan Kamtibmas /Prasetyo Bagus P/ ANTARA/HO-Humas Polri/pri.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Tilang Elektronik Diperluas Hingga 21 Polda, Kepolisian Tegaskan Demi Membentuk Ketaatan Masyarakat

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 polsek yang tersebar di 34 polda di tiap provinsi di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini