KABAR BESUKI - Beredar sebuah kertas surat “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA”.
Adapun terlihat pada kertas surat tersebut narasi yang menyebutkan bahwa Presiden RI Joko Widodo memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada tanggal 17 Maret 2021.
Narasi yang berada pada surat keputusan Presiden tersebut.
“PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA
KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai: