Heboh, Presiden Jokowi Tetapkan Indonesia Darurat Keuangan Lewat Keppres, Ini Faktanya

- 5 April 2021, 10:17 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Screnshoot Video @Sekretariat Presiden/

KABAR BESUKI - Beredar sebuah kertas surat “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA”.

Adapun terlihat pada kertas surat tersebut narasi yang menyebutkan bahwa Presiden RI Joko Widodo memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada tanggal 17 Maret 2021.

Narasi yang berada pada surat keputusan Presiden tersebut.

Baca Juga: Pertama Kali di Dunia, Duel Catur Raffi Ahmad vs WGM Irene dengan Drifting Mobil Hingga Catatkan Rekor MURI

Baca Juga: Orang yang Jarang Mandi Harus Tahu! Inilah yang Akan Terjadi Jika Kamu Terlalu Sering Menghindari Mandi

“PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA

KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Facebook Turn Back Hoax


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x