Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.
KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas).
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".
Lantas apakah benar Presiden Joko Widodo menetapkan surat tersebut?
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa surat tersebut merupakan surat palsu.
Faktanya, Kementerian Sekretariat Negara melalui Instagram resminya @kemensetneg.ri menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar alias HOAKS.
Oleh sebabnya, masyarakat diimbau waspada dan bijak dalam menyikapi segala bentuk informasi.
Baca Juga: Anti Gagal! Inilah 6 Tips untuk Memilih Semangka yang Manis dan Berair Selain dengan Cara Diketuk