Menurut BMKG Badai Jenis Ini yang Menjadi Penyebab Bencana Banjir Bandang di Kupang

- 5 April 2021, 13:09 WIB
foto: Petugas penyelamat mengevakuasi orang melalui air di daerah yang terkena banjir setelah hujan lebat di Dili, Timor Leste, 4 April 2021.
foto: Petugas penyelamat mengevakuasi orang melalui air di daerah yang terkena banjir setelah hujan lebat di Dili, Timor Leste, 4 April 2021. /Prasetyo B/REUTERS / Lirio da Fonseca

KABAR BESUKI – Beberapa wilayah seperti di Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, dilanda banjir bandang dan tanah longsor akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut.

Adapun BMKG menyatakan banjir bandang yang terjadi di NTT dan sekitarnya disebabkan adanya siklon tropis Seroja.

"Siklon tropis Seroja di Perairan Kupang menyebabkan tinggi gelombang laut lebih dari enam meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia Selatan NTT," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo.

Baca Juga: Kota Kupang Lumpuh, Kerusakan Parah Terjadi Dimana-Mana Akibat Angin Kencang dan Cuaca Ektrem

BMKG memperkirakan siklon tropis Seroja akan semakin menguat dalam 24 jam ke depan dengan kekuatan 55 knot (100 km/jam) dan kecepatan 10 knot (19 km/jam) bergerak menjauhi wilayah Indonesia.

Dengan semakin menguatnya siklon tersebut memberikan dampak terhadap cuaca di Indonesia berupa potensi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat disertai kilat atau petir serta angin kencang di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Serta potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat/petir serta angin kencang di wilayah Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

Di NTT, banjir bandang menimpa wilayah Desa Nelelamadiken di Kecamatan Ile Boleng, Kelurahan Waiwerang dan Desa Waiburak di Kecamatan Adonara Timur, Desa Oyang Barang dan Pandai di Kecamatan Wotan Ulumado serta Desa Waiwadan dan Duwanur di Kecamatan Adonara Barat. Sementara di NTB, bencana banjir melanda Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Baca Juga: Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021 Telah Dirilis, Catat! Berikut 8 Daftar Kebijakannya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x