Dibahas Kembali, Aturan untuk Mengatur Peredaran Minuman Beralkohol di Indonesia Harus Bersifat UU

- 5 April 2021, 15:21 WIB
foto: ilustrasi berbagai macam botol alkohol
foto: ilustrasi berbagai macam botol alkohol /Prasetyo B/ /pixabay/Hands

KABAR BESUKI - Dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia agar konsistensi dalam pengaturannya, harus ada peraturan setingkat Undang-Undang (UU) menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

"RUU Minol ini urgen menjadi UU agar tidak mudah berubah dan ada konsistensi sehingga setiap kali ada pergantian rezim, tiada ada perubahan peraturan terkait minuman beralkohol," kata Supratman dalam Rapat Baleg DPR membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 5 April 2021.

Supratman menilai pembahasan RUU Minol di Baleg DPR RI sangat dinamis dan pada intinya semua anggota Baleg sepakat minol harus diatur dan dibatasi penggunaannya.

Baca Juga: Bencana Banjir Bandang dan Longsor Melanda NTT Sebabkan Duka Mendalam Hingga Munculnya Tagar 'PrayforNTT'

Dia menyadari kerugian yang ditimbulkan dari peredaran minol yang tidak terkendali berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.

Namun, menurut politisi Partai Gerindra itu, di sisi lain terkait dengan industri pariwisata Indonesia sehingga peredaran minol harus dikontrol dan diatur agar tidak berlebihan.

"Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minol namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan," ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin menilai draf RUU Minol yang dipaparkan Tim Ahli Baleg sudah cukup baik dan telah menggambarkan toleransi karena dalam RUU tersebut diatur mengenai pengaturan bukan hanya larangan Minol.

Baca Juga: Kecanduan Musik Apakah Sesuatu Hal yang Buruk? Begini Penjelasan Menurut Para Ahli

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x