Terkait PPKM berikutnya mengenai aturan masih sama dengan ketentuan sebelumnya
PPKM mikro periode kali ini masih mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Galau Karena Baru Putus? Begini Cara Cepat Move On dari Mantan Menurut Pakar Psikoterapi
Selanjutnya, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga turut serta dihentikan sementara, dan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring (tatap muka) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***