Kementerian Perhubungan Himbau Larangan Operasional Transportasi Bulan Mei 2021 Mendatang, Catat Tanggalnya!

- 8 April 2021, 19:28 WIB
ilustrasi transportasi publik
ilustrasi transportasi publik /Aliefia R/pixabay / ed_davad-281703

KABAR BESUKI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Peraturan Menteri (PM) nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian angkutan selama periode Idul Fitri 1442 H untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Menurut Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Pengendalian transportasi dipastikan dengan larangan menggunakan atau mengoperasikan alat transportasi, untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api.

Tidak hanya itu, larangan pengoperasian tersebut rencananya akan dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Apa Penyebab Selulitis? Berikut Ulasan Mengenai Selulitis, Penyebab Serta Gejala yang Ditimbulkan

Baca Juga: Siwon 'Super Junior' Mengaku Punya Hobi Baru Selama Pandemi Covid-19

Baca Juga: Rangkaian Rutin Pengajian Kitab Kuning yang Dilakukan Bupati Banyuwangi dalam Acara Festival Smart Santri

Adita Irawati menyatakan keterangannya serta penjelasan tersebut dalam siaran pers online di Jakarta pada hari Kamis 7 April 2021.

Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pada kesempatan yang sama ada mekanisme tertentu untuk menentukan pelarangan, di antaranya pelarangan penggunaan angkutan darat yaitu kendaraan bermotor umum dengan kendaraan jenis bus dan mobil penumpang.

Kemudian kendaraan bermotor perorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, sepeda motor dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Namun, Kementerian Perhubungan memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama periode tersebut, di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI / Polri dan pegawai swasta yang bekerja atau bepergian dinas yang dilengkapi perlengkapan perjalanan dinas

Kemudian, kunjungan dari keluarga yang sakit, kunjungan duka dari anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan pendamping dan kebutuhan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Mengenai kendaraan yang berhak diedarkan, Budi mengatakan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI / Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil muat.

Baca Juga: Periksa Sekarang, Jika Melihat Ini di Kaki Anda Bisa Jadi Terkena Diabetes, Kata Dokter!

Baca Juga: Gejala Penyakit Alzheimer atau Pikun Yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Adalah Sering Lupa Tanggal dan Hari

Kemudian kendaraan pengangkut TKI yang dipulangkan, pelajar dan pelajar di luar negeri.

Selain itu kawasan lingkungan perkotaan yang masih bisa dibuka juga diatur, antara lain Kota Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

Kemudian seluruh wilayah perkotaan Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogjakarta, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Pengawasan akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP dan Dishub dengan memasang pos pemeriksaan di beberapa daerah, kata Budi.

Di sektor angkutan penyeberangan diberlakukan pengecualian untuk penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bay-Lembar dan Kayangan-Poto Tano yang mengangkut kebutuhan logistik, komoditas, dan angkutan obat-obatan.

Dirjen Budi menambahkan, pihaknya juga mengatur sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga: Pesona Janda Bolong Makin Meresahkan, Begini Cara Merawatnya!

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Memilih Produk yang Harus Anda Gunakan, Berikut Ulasan Mengenai Micellar Water dan Toner

“Seperti tahun lalu, masyarakat yang tidak memenuhi syarat perjalanan akan dipulangkan, tapi untuk kendaraan travel yang digunakan untuk mengangkut penumpang, polisi akan memberlakukan tilang kepada mereka,” kata Budi Setiyadi.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x