Baca Juga: Peneliti Ungkap Kandungan Mineral Garam Laut Lebih Banyak Ketimbang Ini, Simak Ulasannya
"Saya selaku Kapolres meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya yang telah membuang miras ke laut yang tentunya dapat mengganggu ekosistem laut. Selanjutnya terkait temuan miras hasil razia, saya mengarahkan semua jajaran untuk membawa ke Polres Mimika guna dilakukan pemusnahan di tempat yang tidak mengganggu lingkungan," jelas Era Adhinata.
Era menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 3 April 2021, pukul 16.30 WIT. Saat itu, kapal penumpang KM Sirimau milik Pelni sedang bersandar di Pelabuhan Poumako.
Polisi yang bertugas kemudian bersama instansi terkait melakukan razia terhadap barang bawaan penumpang yang turun.
Baca Juga: Akibat Gempa, Jaringan Listrik di Malang Selatan Padam Serta Banyak Rumah Warga Rusak
Hal ini untuk mengantisipasi masuknya barang-barang berbahaya, termasuk minuman keras (miras).***