Viral Video Anggota Polres Mimika Buang Botol di Laut, Kapolres Mimika Beri Tanggapan Ini

- 10 April 2021, 17:40 WIB
Polisi yang membuang botol plastik ke laut
Polisi yang membuang botol plastik ke laut /Tangkapan layar Instagram.com/@lambe_turah

KABAR BESUKI - Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata mengklarifikasi video yang beredar luas di media sosial, terkait anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako yang menumpahkan minuman keras beserta botol ke laut. Era Adhinata menyebutkan bahwa razia gabungan itu terjadi saat KMP Sirimau sandar di Dermaga Pelabuhan Pomako, Sabtu, 3 April 2021 sekitar pukul 16.30 WIT.

Dikutip Kabar Besuki dari Antara, "Terkait video yang viral soal pembuangan botol plastik miras di laut, saya perlu klarifikasi bahwa semua botol yang dibuang setelah kegiatan langsung diambil kembali, bahkan botol-botol lain yang ada di bawah dermaga juga telah dibersihkan," kata Era Adhinata. 

Dari hasil razia tersebut ditemukan barang bukti berupa miras ilegal sebanyak 92 liter dalam kemasan jeriken 5 liter, botol air kemasan besar dan botol air kemasan kecil.

Baca Juga: Pria Lanjut Usia, Perhatikan Pola Makan Ini Agar Terhindar dari Risiko Kecacatan

Petugas yang melakukan razia saat itu tidak mengetahui pemilik minuman memabukkan itu sehingga berinisiatif langsung menumpahkannya ke laut.

"Saya sudah arahkan Kapolsek untuk mengambil kembali botol-botol plastik yang dibuang ke laut," kata Era Adhinata.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama anggotanya kemudian menyewa perahu ketinting milik masyarakat untuk membersihkan botol-botol plastik yang terbuang ke laut, terutama di bawah Dermaga Pelabuhan Pomako.

"Perlu diketahui bahwa kegiatan razia tersebut adalah untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal ke Kabupaten Mimika karena selain berbahaya untuk kesehatan, minuman keras tersebut menjadi sumber penyebab terjadinya kejahatan di Mimika," jelasnya.

Langkah yang dilakukan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako menumpahkan miras ke laut, katanya, sebenarnya untuk memperlihatkan kepada masyarakat keseriusan aparat memberantas peredaran minuman beralkohol yang masuk ke Mimika.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Kandungan Mineral Garam Laut Lebih Banyak Ketimbang Ini, Simak Ulasannya

"Saya selaku Kapolres meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya yang telah membuang miras ke laut yang tentunya dapat mengganggu ekosistem laut. Selanjutnya terkait temuan miras hasil razia, saya mengarahkan semua jajaran untuk membawa ke Polres Mimika guna dilakukan pemusnahan di tempat yang tidak mengganggu lingkungan," jelas Era Adhinata.

Era menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 3 April 2021, pukul 16.30 WIT. Saat itu, kapal penumpang KM Sirimau milik Pelni sedang bersandar di Pelabuhan Poumako.

Polisi yang bertugas kemudian bersama instansi terkait melakukan razia terhadap barang bawaan penumpang yang turun.

Baca Juga: Akibat Gempa, Jaringan Listrik di Malang Selatan Padam Serta Banyak Rumah Warga Rusak

Hal ini untuk mengantisipasi masuknya barang-barang berbahaya, termasuk minuman keras (miras).***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x