Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Secara Penuh dan Tepat Waktu

- 12 April 2021, 12:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Aini/Instagram/Idafauziyahnu

KABAR BESUKI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021 mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida Fauziyah, yang dilansir dari Antara, Senin, 12 April 2021.

Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Apabila Tanaman di Rumah Mendadak Terlihat Seperti Ini, Ini Pertanda Tanaman Membutuhkan Pertolongan

Baca Juga: Berawal dari Komentar Pedas Sang Pacar, Perempuan Gemuk Ini Berhasil Menurunkan Berat Badannya

Baca Juga: Perlu Dicoba, Menulis Hal Ini di Saat Malam Hari Ternyata Bisa Membantu Anda Cepat Mengantuk dan Tidur Nyenyak

Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan.

Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh.

Hal tersebut dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

Menurut Ida, waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Baca Juga: Tanpa Dokumen Lengkap, Pengiriman Hewan Jawa-Bali Berhasil Diamankan di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi

Baca Juga: Menurut Penelitian, Konsumsi Jus Jeruk Terutama Jeruk Bali Bisa Meningkatkan Risiko Penyakit Berbahaya

Baca Juga: Sinopsis Thunder Force Trending di Netflix: Superhero Komedi Tentang Wanita Paruh Baya Menjadi Pahlawan Super

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 April 2021: Elsa Ketahuan Nino Saat Sedang Menelpon Riki dan Terbongkar Sandiwaranya

Baca Juga: Fasilitas Nuklir Natanz Terkena Aksi Teroris, Israel Kan: Kerusakan di Natanz Lebih Luas dari yang Dilaporkan

Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x