Kabar Gembira, Masyarakat Masih Bisa Mudik di Tanggal Ini dengan Syarat Berikut

- 13 April 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Gisela R/ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww

Baca Juga: Pimpinan Muhammadiyah Cabang Yogyakarta Ditangkap Densus 88, Ini Faktanya!

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani Penetapan Cuti Bersama ASN untuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2021, Inilah Beberapa Tradisi Unik Sambut Ramadhan di Berbagai Negara di Dunia

Sementara itu, adapun Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan tersebar di seluruh wilayah Indonesia selama arus mudik berlangsung.

Penyekatan tersebut akan diterapkan di jalur arteri maupun jalur tol. Adapun, penyekatan diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah