Pemerintah Perbolehkan Buka Bersama, Restoran dan Warung di Jakarta Perpanjang Jam Tutup

- 14 April 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi suasana buka bersama di salah satu restoran/instagram/solo_steak
Ilustrasi suasana buka bersama di salah satu restoran/instagram/solo_steak //Aini/

KABAR BESUKI- Pemerintah telah memperbolehkan kegiatan buka bersama di restoran ataupun warung makan selama Ramadhan 1442 H dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pelaku usaha restoran ataupun warung makan juga diminta untuk membuat dan menginformasikan soal peraturan prokes ini kepada pengunjung.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penyesuaian jam operasional restoran dan warung- warung makan, yang tutup pada pukul 22.30 WIB kemudian boleh dibuka kembali pada 02.00 WIB dini hari untuk keperluan sahur.

Penyesuaian itu dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 434 tahun 2021.

Baca Juga: Studi: Bulan Lahir Dapat Menentukan Kesehatan dan Risiko Suatu Penyakit Seseorang

Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur,” kata Anies Baswedan, yang dikutip dari Antara, Rabu, 14 April 2021.

Aturan itu berlaku untuk para pengusaha kuliner yang memiliki warung makan, rumah makan, kafe, serta restoran.

Selain itu, aturan itu juga berlaku bagi para pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Meski dine-in atau makan di tempat dibatasi, untuk layanan antar (delivery service) atau dibawa pulang (take away) dapat berlaku 24 jam.

Baca Juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek II Diganti Menjadi Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed, Karena Hal Ini

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x