Pemerintah Perbolehkan Buka Bersama, Restoran dan Warung di Jakarta Perpanjang Jam Tutup

- 14 April 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi suasana buka bersama di salah satu restoran/instagram/solo_steak
Ilustrasi suasana buka bersama di salah satu restoran/instagram/solo_steak //Aini/

Surat edaran nomor 03 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan.Adapun isinya berbeda dengan surat edaran tahun sebelumnya.

Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah atau aktivitas Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama.

Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pemuda Pengedar Sabu Asal Muncar Ditangkap, Barang Bukti Satu Paket Sabu Diamankan

Menag Yaqut berharap surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan COVID-19.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini