Pemerintah Perbolehkan Buka Bersama, Restoran dan Warung di Jakarta Perpanjang Jam Tutup

- 14 April 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi suasana buka bersama di salah satu restoran/instagram/solo_steak
Ilustrasi suasana buka bersama di salah satu restoran/instagram/solo_steak //Aini/

Seperti biasa aturan pembatasan 50 persen untuk kapasitas pengunjung tetap diberlakukan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Jika ditemukan pelanggaran atas hal- hal yang disebutkan, maka pengusaha kuliner yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 yang terdapat dalam Peraturan Daerah 2/2020 tentang penanggulangan Coronavirus Disease 2019.

Keputusan Gubernur 434 tahun 2021 diteken untuk memberikan perubahan pada Keputusan Gubernur nomor 405 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Di samping Keputusan Gubernur, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 313 tahun 2021.

Baca Juga: Guna Beri Kenyamanan Ibadah Sholat Tarawih, Satlantas Giat Atur Lalin Depan Masjid Besar Baiturrahman Genteng

Dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf itu disertakan ketentuan lainnya bagi para pelaku usaha tempat makan dan restoran seperti penerapan 3M masih harus dilaksanakan secara ketat.

Selain itu pengusaha kuliner diminta untuk menggunakan tirai agar restoran tertutup agar tidak terlihat secara utuh untuk menghormati masyarakat yang menjalani ibadah puasa.

Pertunjukan live music dan DJ juga dilarang untuk ditampilkan di restoran dan warung makan. Sementara untuk bar masih belum diperbolehkan untuk buka.

Baca Juga: Pemkab Fasilitasi Pasar Takjil Ramadhan di 25 Kecamatan Banyuwangi, Prokes Tetap Dikawal

Sebelumnya, juga telah diberitakan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 masehi salah satunya memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini