Hanya 5 Menit! Inilah Tips dan Trik Cara Mudah Mengisi Perpanjangan SIM Via Aplikasi Online

- 14 April 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi. SIM online
Ilustrasi. SIM online /Pixabay/mohamed_hassan

KABAR BESUKI - Baru-baru ini ramai diperbincangkan tentang pembuatan SIM online, pembuatan bisa dilakukan melalui Handphone.

Aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan secara online ini diberi nama SINAR (SIM Nasional Presisi).

SINAR diluncurkan pada Selasa 13 April 2021 kemarin. Peluncuran dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Masih Ingat Home Alone? Pemeran Utama, Macaulay Culkin dan Istri Sambut Kelahiran Anak Pertamanya

Baca Juga: Fakta Menarik! Ahli Mengatakan Sering Mengupil Dapat Memperbesar Lubang Hidung, Kok Bisa?

Lalu bagaimana cara perpanjangan SIM via Aplikasi online SINAR? SImak ulasan berikut ini!

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Fakta Menarik! Ahli Mengatakan Sering Mengupil Dapat Memperbesar Lubang Hidung, Kok Bisa?

Baca Juga: Rencana Grab Akan Go Public di AS, Rajive Keshup: Kesepakatan Itu Menyoroti Ekosistem Asia Tenggara

Baca Juga: Rencana Grab Akan Go Public di AS, Rajive Keshup: Kesepakatan Itu Menyoroti Ekosistem Asia Tenggara

Namun, jangan lupa! pertama-tama, tentunya anda harus mendownload terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri. Dan dalam prosesnya hanya memakan waktu sekitar 5 menit saja.

Digitalisasi SIM tidak akan merubah fungsi fisik dari SIM. Melainkan data pemilik, telah masuk ke dalam perekaman Polri yang juga tercatat melalui perekaman forensik.

Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, data tersebut bisa digunakan tim Polri. Dan aplikasi SINAR ini juga memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Studi Baru Menemukan: Ternyata Gula Tidak Begitu Bagus untuk Perkembangan Otak Anak Anda

Baca Juga: Sesi Pemotretan, Kecantikan Amanda Manopo Bertambah Saat Gunakan Busana Hijab Muslim

Baca Juga: Tidak Ingin Lemas dan Lapar Siang Hari? 3 Menu Makanan Ini Dipercaya Bisa Bikin Kuat Puasa Seharian

Dan perlu diingat, tidak semua SIM bisa melakukan proses perpanjangan melalui aplikasi tersebut, melainkan hanya SIM A dan C saja.

Dilansir dari PMJNEWS.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, "Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat".

Hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini