Diisukan Gula Langka untuk Industri UMKM, Kemenperin Periksa Ketersediaan Gula di Jawa Timur

- 15 April 2021, 17:39 WIB
Gula Pasir
Gula Pasir /Prasetyo B/dok.antarafoto/antaranews.com

Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 merupakan kebijakan pengaturan produksi pada pabrik gula sebagai upaya untuk memenuhi gula untuk kebutuhan konsumsi dan gula untuk kebutuhan industri dalam hal ini makanan, minuman, dan farmasi.

Setidaknya, terdapat tiga poin penting di dalam peraturan ini tersebut. Pertama, penertiban dalam produksi gula pada pabrik gula untuk mengurangi potensi kebocoran atau rembesan gula.

Baca Juga: Usai Vaksinasi Covid-19 Muntah Darah, Dinkes Pamekasan Pastikan Bukan KIPI

Baca Juga: Rela Melakukan Apapun, 5 Zodiak Ini Dicap Paling Bucin dan Selalu Mengutamakan Kebahagiaan Pasangan

Hal ini sesuai dengan Keppres 57 Tahun 2004 yaitu penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan, seperti Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).

Sebagai informasi pada 2021 kebutuhan gula nasional sekitar 5,9 juta ton terdiri dari industri 3,1 juta ton dan konsumsi 2,8 juta ton. Sementara produksi dalam negeri hanya 2,15 juta ton Gula Kristal Putih (GKP), sehingga masih harus impor 3,76 juta ton untuk industri 3,1 juta ton dan konsumsi 647 ribu ton, setara dengan 3,99 juta ton raw sugar.

Kedua, dengan adanya peraturan ini, pabrik gula dapat berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Pabrik Gula Rafinasi (PGR) memproduksi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk melayani industri makanan minuman dan farmasi.

Sedangkan pabrik gula berbasis tebu memproduksi GKP untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi sebagai upaya mencapai swasembada gula nasional.

PGR tidak boleh memproduksi GKP untuk konsumsi, begitu juga PG basis tebu tidak boleh memproduksi gula industri/GKR, sehingga masing-masing fokus pada produksinya.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x