Ketiga, adanya Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 akan menjamin ketersediaan gula konsumsi untuk kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula industri sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi.
Baca Juga: Bulog Jamin Stok Beras di Probolinggo Aman Hingga Idul Fitri 2021, Bahkan Cukup Hingga April 2022
Baca Juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Dijual ke Uni Emirat Arab? 'Cebonk Harus Sadar Diri' [Cek Fakta]
Baca Juga: Tayang April 2021, Inilah 3 Drama Korea yang Cocok untuk Temani Ngabuburit Selama Bulan Ramadhan
Ketersediaan gula konsumsi akan dipenuhi oleh pabrik gula berbasis tebu, dengan bahan baku tebu maupun bahan baku raw sugar impor.
Sedangkan ketersediaan gula industri akan dipenuhi oleh pabrik gula yang berbahan baku raw sugar impor karena produksi gula di dalam negeri belum dapat mencukupi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.***