Diisukan Gula Langka untuk Industri UMKM, Kemenperin Periksa Ketersediaan Gula di Jawa Timur

- 15 April 2021, 17:39 WIB
Gula Pasir
Gula Pasir /Prasetyo B/dok.antarafoto/antaranews.com

KABAR BESUKI - Ketersediaan gula untuk bahan baku industri sempat dikeluhkan langka oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kepada Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Akhirnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera memeriksa ketersediaan gula untuk bahan baku industri di Jawa Timur.  

“Ditjen Industri Agro melalui Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan, sudah mengirim surat dan akan melakukan kunjungan ke lokasi untuk mengecek dan memfasilitasi ketersediaan gula untuk bahan baku industri,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim, Kamis 15 April 2021.  

Baca Juga: Kumpulan Meme dan Video Parodi Bertema Ramadhan yang Membuat Anda Terhibur, Adakah Favorit Kalian?

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang Ternyata Bisa Dilihat dari Aroma Parfum Favorit, Begini Maknanya

Baca Juga: [Cek Fakta] Jadi yang Dihargai Negara Arab adalah Presiden Jokowi Bukan Kadrun

Rochim memaparkan jika berdasarkan hitungan Kemenperin, seharusnya tidak terjadi kelangkaan gula untuk bahan baku industri di Jawa Timur, karena distribusi gula rafinasi sudah dilakukan sesuai dengan kebutuhan, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.

“Seharusnya tidak terjadi kekurangan karena sudah sesuai kebutuhan, tapi kami akan memastikan kembali dengan mengecek langsung ke lapangan,” ujar Rochim.

Terlebih, sejauh ini Kemenperin belum menerima laporan kekurangan gula rafinasi dari pelaku industri.

Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 merupakan kebijakan pengaturan produksi pada pabrik gula sebagai upaya untuk memenuhi gula untuk kebutuhan konsumsi dan gula untuk kebutuhan industri dalam hal ini makanan, minuman, dan farmasi.

Setidaknya, terdapat tiga poin penting di dalam peraturan ini tersebut. Pertama, penertiban dalam produksi gula pada pabrik gula untuk mengurangi potensi kebocoran atau rembesan gula.

Baca Juga: Usai Vaksinasi Covid-19 Muntah Darah, Dinkes Pamekasan Pastikan Bukan KIPI

Baca Juga: Rela Melakukan Apapun, 5 Zodiak Ini Dicap Paling Bucin dan Selalu Mengutamakan Kebahagiaan Pasangan

Hal ini sesuai dengan Keppres 57 Tahun 2004 yaitu penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan, seperti Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).

Sebagai informasi pada 2021 kebutuhan gula nasional sekitar 5,9 juta ton terdiri dari industri 3,1 juta ton dan konsumsi 2,8 juta ton. Sementara produksi dalam negeri hanya 2,15 juta ton Gula Kristal Putih (GKP), sehingga masih harus impor 3,76 juta ton untuk industri 3,1 juta ton dan konsumsi 647 ribu ton, setara dengan 3,99 juta ton raw sugar.

Kedua, dengan adanya peraturan ini, pabrik gula dapat berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Pabrik Gula Rafinasi (PGR) memproduksi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk melayani industri makanan minuman dan farmasi.

Sedangkan pabrik gula berbasis tebu memproduksi GKP untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi sebagai upaya mencapai swasembada gula nasional.

PGR tidak boleh memproduksi GKP untuk konsumsi, begitu juga PG basis tebu tidak boleh memproduksi gula industri/GKR, sehingga masing-masing fokus pada produksinya.

Ketiga, adanya Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 akan menjamin ketersediaan gula konsumsi untuk kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula industri sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi.

Baca Juga: Bulog Jamin Stok Beras di Probolinggo Aman Hingga Idul Fitri 2021, Bahkan Cukup Hingga April 2022

Baca Juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Dijual ke Uni Emirat Arab? 'Cebonk Harus Sadar Diri' [Cek Fakta]

Baca Juga: Tayang April 2021, Inilah 3 Drama Korea yang Cocok untuk Temani Ngabuburit Selama Bulan Ramadhan

Ketersediaan gula konsumsi akan dipenuhi oleh pabrik gula berbasis tebu, dengan bahan baku tebu maupun bahan baku raw sugar impor.

Sedangkan ketersediaan gula industri akan dipenuhi oleh pabrik gula yang berbahan baku raw sugar impor karena produksi gula di dalam negeri belum dapat mencukupi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x