Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp8 Miliar, Ini Kronologinya

- 16 April 2021, 11:03 WIB
Foto Bea Cukai konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster ilegal
Foto Bea Cukai konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster ilegal /Aini/tangkapan layar YouTube/ANTARANews

KABAR BESUKI - Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan pengiriman ribuan benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan Kawasan Bebas Batam melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda.

Melansir dari Antara, Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto di Sidoarjo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman benur lobster dari Surabaya ke Batam pada minggu-minggu ini.

Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan di area kargo Terminal 1 Bandar Udara Juanda pada hari Kamis, 15 April 2021 mulai pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Bulan Madu 'Ikatan Cinta' Aldebaran dan Andin Hingga Hadirkan Sejumlah 4 Moment yang Manis dan Menggemaskan

Baca Juga: Masak Terlalu Banyak? Begini Cara Mengolah Makanan Sisa yang Benar Menurut Para Ahli

"Sekitar pukul 10.00 WIB, terdapat beberapa kemasan yang kami curigai," ujar Budi Harjanto, Kepala Bea dan Cukai Juanda.

Kemasan tersebut dijadwalkan berangkat ke Batam pada pukul 12.30 WIB dengan pesawat Citilink yang akan menuju Batam dengan penerbangan QG-950.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam dengan pemindai X Ray dan pemeriksaan fisik terhadap kargo barang tersebut.

Dari hasil pengawasan petugas, kata dia, sekitar pukul 11.00 WIB Tim P2 KPPBC Juanda mencurigai paket kargo berupa 2 koli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650 dengan pemberitahuan sebagai General Cargo Garment Elektronik Textile Doc Paket.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x